Pages

Subscribe:

Jumat, 21 Juni 2013

Jati Diri Pancasila


TUGAS PANCASILA
JATI DIRI BANGSA INDONESIA DENGAN IDEOLOGI PANCASILA



NAMA            : DEWI AGUS SAPUTRI
NIM                : C31120067
PRODI            : PRODUKSI TERNAK




JURUSAN PETERNAKAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013




Hubungan Jati Diri Bangsa Indonesia Dengan Ideologi Pancasila


1.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara
a.       Pengertian ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu. Berarti ilmu pengetahuan dasar. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan/paham.
b.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No. XVIII/NIPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MEMPEROLEH/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan, bahwa negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa, dasar negara yang dimaksud dalam  ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut , secara jelas dinyatakan bahwa kedudukan pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai Dasar Negara Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun makna pancasila sebagai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
·         Sebagai dasar me-negara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Artinya me-negara adalah menunjuk sifat aktif dari pada sekedar bernegara.
·         Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan dengan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Sebagai ideologi nasional dari negara kesatuan Republik Indonesia
Ideologi nasional mengandung makan ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena mempunyai cita-cita sebagai berikut:
·         Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri
·         Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
·         Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakat memiliki ideologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namum mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Pancasila sebagai  ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
*      Nilai Dasar
Yaitu esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal. Dalam nilai dasar, terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar  tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
*      Nilai Instrumental
Yaitu eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat, undang-undang departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana dan sebagai pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif)
*      Nilai Praktis
Yaitu nilai-nilai instrumental sebagai realisasi dengan pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti , bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta aspirasi masyarakat.
Pancasila masih dibutuhkan bangsa Indonesia. Namun, Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi ideologi simbol dan belum menjadi ideologi yang bekerja. Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi simbol ideologi. Pasca-reformasi, Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi di tengah kehidupan bangsa yang semakin hiruk-pikuk oleh politik.
Saat ini Pancasila tidak tergambarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal dulunya Pancasila itu merupakan jati diri bangsa Indonesia yang dikenal dengan sikap toleransinya. Hal ini dikarenakan Pancasila sudah ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakat kita, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila nyaris tidak terdengar lagi di kehidupan masyarakat.
Pasca reformasi Pancasila semakin terpinggirkan karena didesak reformasi yang menjadikan demokrasi dan HAM sebagai panglima, tanpa adanya keseimbangan dengan kewajiban kebangsaan. Reformasi juga melahirkan sistem yang terlelu longgar dan liberal bagi masuknya ideologi yang merusak nilai-nilai Pancasila. Yang lebih parah, kalangan generasi muda saat ini tidak diajarkan sejarah Indonesia secara efektif.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Negara. Namun, di era reformasi ini kita alpa tentang dokumen rujukan yang harus dipakai sebagai referensi tentang Pancasila. Pancasila hanya diketahui pada aspek sila-silanya saja tanpa memahami nilai-nilai filsafat yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, Pancasila ditafsirkan secara bebas sesuai dengan kemampuan pribadi dan selera masing-masing.

Oleh karena itu, dalam rangka memahami kembali nilai-nilai itu haruslah diawali dengan membangun kesadaran dan berujung pada kesediaan untuk menerima kembali Pancasila dengan sepenuh hati. Sudah saatnya kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam arti yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Pancasila masih tetap relevan sampai kapan pun. Pancasila merupakan hal terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.